BPAs48RAbkkXuRHUiK3pL852A23z3goRwHAyB98i
Bookmark
Featured Post

Camera quality Redmi Note 11 Pro

H ey there, shutterbugs and gadget lovers alike! Are you eager to get a sneak peek at the camera prowess of the new Redmi Note 11 Pro? Well, you'…

Akhirnya Ada Solusi Bebas dari Jebakan Pinjaman Online Pinjol



Alhamdulillah. Semoga Allah senantiasa menyayangi melindungi dan menyehatkan kita semua dan lebih daripada itu kita memohon pada Allah semoga kita diberikan bimbingan dalam menata Seluruh aktivitas kita sehingga dapat lancar mudah dan melahirkan keberkahan yang bermanfaat untuk kehidupan dunia ataupun akhirat kita.



Beberapa waktu ini marak kita dapati berita tentang musibah yang dialami oleh saudara saudari kita sebangsa setanah air terkait berkelitan dengan persoalan pinjaman online atau yang viral juga dengan pinjol.

Kiranya kita pertama mengapresiasi baik kepada Kepolisian Republik Indonesia atau Statement terakhir dari Menkopolhukam juga yang memberikan satu kekuatan kepada masyarakat dengan Konferensi pers yang telah disampaikan atau juga eksyen langsung yang telah ditempuh oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan menertibkan dan juga memberikan pelajaran kepada Kita. Perlu adanya pemahaman di masyarakat tentang tinjauan syariat Islam dalam memahami hukum pinjaman online ini sehingga dengan itu kita bisa mengetahui dengan lebih baik dan mendapati solusi bila mengalami masalah masalah serupa Langkah apa yang kiranya bisa kita tempuh dan dengan langkah itu tidak terjebak atau terjeremus pada keburukan yang berkali-kali lipat.



Solusi bagi yang terjebak pinjaman online di antara berita yang sedang viral adalah masalah pinjaman online beberapa korban yang terjebak dalam utang ini merasa tertekan dengan teror si pemberi pinjaman/utang dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang.



Siapa pun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang disekitarnya, yang mengejutkan berita ini diviralkan berbagai macam media yang umumnya tidak paham masalah riba. 



Mengapa mereka memviralkan, bukan masalah haramnya riba namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan. Kami tegaskan demikian, mengingat beberapa media ini tidak pernah menyinggung yang berhubungan dengan aturan syariat. Masalah pinjaman riba bagi kami bukanlah sesuatu yang baru tapi adanya media umum yang mengangkat utang riba menurut kami itu sesuatu yang baru. Riba sejak dulu sangat berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Hanya saja mengingat pelakunya bank-bank yang dilegalkan negara, media tutup mata untuk membahasnya, terlepas dari kondisi diatas Apa yang perlu kita lakukan untuk menangani pinjaman online itu. 


Ada catatan yang perlu kita perhatikan bahwa: 

Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba Jabir bin Abdillah mengatakan "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melaknat orang yang makan riba, memberi makan riba, pencatatnya, dan 2 saksi. Beliau mengatakan mereka semua sama." (HR. Muslim dan Ahmad)



Hadits ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang. Namun kita juga di larang untuk membayar bunga tersebut bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama, karena mereka sama-sama melakukan akad riba karena itu berdasarkan hadist ini siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja. 

Bagaimana jika terus ditagih? Karena itu bukan kewajibannya Dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. 

Lalu apa yang harus dilakukan korban 

1. keterbukaan,

Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada disekitarnya bahwa dirinya menjadi korban penagih pinjaman online. Sebutkan nilai pokok pinjaman bunganya dan cicilan yang sudah dibayarkan jika nilai cicilan Ya sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang 



 

2. Kerjasama

Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagih dimohon kerjasamanya. Jika anda di tagih cukup sampaikan bahwa anda tidak berkepentingan dengan itu dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut jangan sampai gara-gara penagihan Anda memPHK korban atau mempermasalahkan korban semua keputusan yang merugikan korban akan mendzolimi korban dua kali. sekali lagi kewajiban korban hanya membayar senilai pokok pinjaman/utang yang dia terima sementara bunganya bukan kewajibannya sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban sehingga sekali lagi butuh kerjasama, 



 

Sumber :
- https://www.youtube.com/watch?v=ebV_FQ4oCdI
- https://www.youtube.com/watch?v=cU9jrn2ZnDc
Post a Comment

Post a Comment